Sejak tahun 2026,.. Indonesia memberlakukan KUHP baru yang didalamnya ada banyak hal baru salah satu diantaranya adalah pemberian Komutasi (perubahan pidana) bagi Terpidana Mati.
Pada pasal 100 KUHP disampaikan bahwa Terpidana mati bisa mendapatkan komutasi jika menjalani masa 10 tahun masa hukuman dan menunjukkan "Sikap dan Perilaku Terpuji". Guna menentukan seorang Terpidana Mati layak mendapatkan komutasi seperti yang ada dalam KUHP tersebut, dibutuhkan Instrumen yang cukup bisa memotret kelayakannya.
Untuk itu Intitute Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) berkerja sama melaksankan penelitian tentang Instrumen Komutasi Pidana Mati. Pada tahun 2026 ini kelanjutan tahapan sebelumnya. Pada Tahapan ini dilakukan telaah pelaksanaan dan kebutuhan asesmen dan pembinaan di lapangan. Untuk mendapatkan data yang kredibel dilakukan pengambilan data dengan responden Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pidana Mati dan staf di Lapas.
Pada Bulan Januari dan Februari telah dilakukan pengambilan data diberbagai Lapas meliputi :
Selain itu analisis dokumen pemeriksaan dan pembinaan serta konfirmasi dengan pejabat terkait di Dirjenpas.
Diharapkan, penelitian ini akan menghasilkan instrumen dan rekomendasi pembinaan yang mendukung pelaksanaan Komutasi Pidana Mati.
Kontributor: Dr. Fathul Lubabin Nuqul, S.Psi., M.Si, Psikolog
Share This News