Mengembangkan keilmuan dan penerapan Psikologi dalam bidang Forensik agar lebih berdaya dan berhasil guna bagi masyarakat di Indonesia
Meningkatkan dan memantapkan pengakuan terhadap kompetensi keilmuan dan keahlian profesional di bidang Psikologi Forensik, untuk mampu menjalankan peran yang lebih aktif dii masyarakat, sesuai sumpah/janji profesi, dan Kode Etik Psikologi
memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan profesional sesuai dengan hak-hak sebagai pengguna jasa psikologi dalam rangka menghormati proses peradilan di Indonesia
Memberikan pemberdayaan kepada anggotanya