Visi
Menjadi asosiasi/ikatan psikologi yang berkontribusi untuk menciptakan keadilan: kepastian hukum, rule of law melalui penerapan ilmu (sains) dan praktik psikologi yang berbasis riset, sesuai standar kompetensi & Kode Etik Psikologi Indonesia dengan mengembangkan kapasitas dan memberdayakan anggota.
PSIKOLOGI untuk KEADILAN
PSIKOLOGI dengan perspektif KEADILAN
PSIKOLOGI berKEADILAN
PSIKOLOGI untuk KEMASLAHATAN
Misi
- Menjadi organisasi dengan sistem tata kelola yang profesional: terbuka, transparan, dan independen(imparsial).
- Menjadi organisasi yang berkontribusi terhadap isu/masalah di masyarakat yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum dan akses terhadap keadilan.
- Menyiapkan dan memantapkan peran anggota untuk dapat terlibat aktif melalui praktik psikologi yang berbasis bukti dan standar untuk kepentingan hukum dan keadilan.
- Merumuskan standar kompetensi psikologi forensik yang menjawab kebutuhan masyarakat dan kolega penegakan hukum.
- Memahami tingkah laku & aspek psikologis masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan hukum, termasuk sebagai penegak hukum melalui riset terapan Psikologi Forensik.
- Mempromosikan pemanfaatan ilmu dan praktik psikologi oleh kolega penegakan hukum.
- Membangun dan mengembangkan jejaring (networking)dengan profesi lainnya yang terkait dengan upaya pengakan hukum dan akses terhadap keadilan.
- Mempromosikan peran Psikologi Forensik sebagai ilmu dan profesi yang dapat berkontribusi di masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan akses terhadap keadilan.
- Mengembangkan jaringan dengan peneliti dan praktisi Psikologi Forensik di tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka pengembangan Psikologi Forensik di Indonesia.