Bandung, 7–9 November 2025 — Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) menyelenggarakan Temu Ilmiah Nasional XIV di Universitas Islam Bandung (UNISBA). Acara tiga hari ini yang mengusung tema “PSIKOLOGI FORENSIK DALAM SISTEM BARU” mempertemukan para akademisi, praktisi, peneliti, serta pemangku kepentingan di bidang hukum untuk membahas perkembangan dan tantangan terbaru dalam praktik psikologi forensik di Indonesia. Sebanyak 350 peserta hadir dalam TEMILNAS dan sebanyak 53 karya ilmiah telah dipresentasikan.
Hadir dalam TEMILNAS VIX, Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rektor Universitas Islam Bandung yaitu Bapak Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng, Wakil Rektor yaitu Ibu Dr. Asnita Frida B. R. Sebayang, S.E., M.Si, Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia yaitu Bapak Dr. Andik Matulessy, M.Si, Psikolog dan Wakil Ketua Umum HIMPSI yaitu Bapak Brigjend (Purn) Dr. Arief Budiarto, DESS, Psikolog. Selain itu, hadir pula Dewan Pakar dan Dewan Pertimbangan APSIFOR yang hadir antara lain Prof. Dr. Yusti Probowati, M.Si, Psikolog, Prof. Drs. Koentjoro, M.BSc., Ph.D, Psikolog, Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D, Prof. Dr. Kristi Poerwandari, M.Hum, Psikolog, Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog, anggota APSIFOR, mitra, dan kolega dari kalangan penegak hukum.
Membahas Peran Psikologi Forensik dalam Regulasi Hukum Baru
Ketua Umum APSIFOR, periode 2023 - 2027, Bapak Nathanael E. J. Sumampouw, M.Psi., Ph.D., Psikolog, dalam sambutannya pada TEMILNAS XIV menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan khususnya bagi APSIFOR untuk dapat bertemu dengan berbagai pihak, mendengar saran, inspirasi, dan banyak hal penting yang perlu dipahami Psikolog terkait dengan peran psikologi forensik. Menurut Beliau, TEMILNAS XIV juga memiliki nilai strategis dalam rangka pengembangan kemajuan psikologi forensik dan aplikasinya di Indonesia. Selain itu, juga merupakan bukti eksistensi APSIFOR selama 18 tahun sejak berdirinya pada tanggal 03 November 2007, di Jakarta. Tema TEMILNAS XIV dinilai sangat relavan dan mendesak terutama dalam penerapan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diterapkan secara efektif pada Desember 2025. Selanjutnya, Bapak Nathanael menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan regulasi ini, menyebabkan peran psikologi forensik menjadi sangat penting untuk memberikan insight psikologis, bukti ilmiah, rekomendasi berdasarkan data, dalam rangka pembuatan keputusan yang adil, akurat, dan berfokus pada pemulihan, serta pencegahan. Mengakhiri sambutannya, Bapak Nathanael mengajak para peserta untuk bersama berkontribusi dan bersinergi membangun dan membela Indonesia dengan menerapkan psikologi forensik untuk keadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yaitu Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, dalam sambutan Beliau yang dibacakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyampaikan bahwa psikologi forensik merupakan posisi yang strategis di antara hukum dan psikologi, sebuah jembatan antara pemahaman perilaku manusia dan sistim keadilan pidana. Selanjutnya, Beliau juga menyampaikan pentingnya memahami kondisi psikologis dari mereka yang terlibat perkara hukum. Dalam pandangan hukum Beliau, disampaikan pula bahwa psikologi forensik adalah cermin dari kemajuan suatu hukum modern dan membantu menegakkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan pasal tetapi juga pemahaman tentang jiwa manusia. Oleh karena itu, ilmu hukum dan ilmu psikologi perlu semakin bersinergi agar sistem peradilan menjadi lebih manusiawi, ilmiah, dan berkeadilan.
Jalan-Jalan Forensik, Simposium, dan Workshop
Kegiatan Temu Ilmiah Nasional XIV, diawal dengan Jalan-Jalan Forensik (JJF) yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum oenerapan psikologi forensik khususnya di lembaga pemasyarakatan. Para peserta berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Selain itu, pada hari pertama APSIFOR juga melaksanakanWorkshop dengan Tema “Psikologi Forensik Untuk Lawyer”. Pada hari kedua, dilaksanakan simposium yang berlangsung dari pukul 09.00 - 16.00 WIB dengan empat sesi simposium yang menyoroti berbagai aspek strategis psikologi forensik dalam sistem peradilan. Setiap sesi menghadirkan diskusi mendalam mengenai peran ilmiah dan profesional psikolog forensik, baik dalam pengambilan keputusan hukum maupun dalam kerja lintas disiplin. Setelah simposium, para peserta mengikuti presetasi hasil penelitian (call for paper) yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, pada hari ketiga, para peserta workshop menghadiri workshop dengan tema “Intervensi Pelaku Pidana Anak” dan “Penanganan Kekerasan Dalam Satuan Pendidikan dan Lingkungan Kerja”.
Share This News