Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor wilayah Jawa Barat menggelar acara seminar daring
yang mengusung tema Kenali, Amati, dan Pahami mengenai sepak terjang psikologi forensik
dalam praktiknya di dunia hukum Indonesia. Adapun seminar daring dilaksanakan pada hari
Sabtu tanggal 9 September 2023 dengan pembicara ketua Apsifor Pusat Nathanael E.J.
Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog dan wakil ketua Apsifor Pusat Zera Mendoza,
M.Psi., Psikolog.
Acara ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang profesi diantaranya praktisi
psikologi, mahasiswa, maupun praktisi lain di bidang hukum sehingga banyak diskusi aktif
yang menyertai selama acara berlangsung. Ketua Apsifor Pusat, Nathanael E.J. Sumampouw,
M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog menjelaskan tentang catatan sejarah psikologi forensik yang
lahir dari pemikiran-pemikiran aparat penegak hukum mengenai perilaku kejahatan yang
membutuhkan analisa dan penilaian secara komprehensif melalui keilmuwan psikologi agar
lebih membuat terang penegakkan keadilan bagi tiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Disamping itu, penerapan ilmu psikologi dapat memberikan kontribusi penyelesaian kasus-
kasus hukum mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi berdasarkan
permintaan dari para penegak hukum yang beracara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Asosiasi Psikologi Forensik dapat berkiprah untuk
memberikan pelayanan psikologi forensik untuk penanganan perkara pidana, menjadi
narasumber untuk pengembangan pengetahuan terkait psikologi forensik, bersinergi dengan
institusi seperti kepolisian, kejaksaan, kementrian PPPA, Kemenkumham, BNPT dan lain-
lain guna menghadirkan layanan keilmuwan psikologi forensik. Dalam pelaksanaan tugasnya,
praktisi psikologi forensik dapat memberikan penilaian atau asesmen psikologi,
keberfungsian individu dan status kejiwaan, ataupun evaluasi pribadi seseorang yang berada
dalam pemeriksaan.
Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Apsifor Pusat, acara dilanjutkan dengan materi
berikutnya dari wakil ketua Apsifor Pusat Zera Mendoza, M.Psi., Psikolog berkenaan dengan
psikologi forensik untuk keadilan. Dalam penjelasannya, psikologi forensik memiliki tiga
peran penting dalam proses hukum dan keadilan. Pertama, psychology in law yang
merupakan aplikasi praktis psikologi dibidang hukum seperti pemeriksaan korban,
pemeriksaan tersangka, otopsi psikologi, ataupun memberikan profil kriminal. Kedua,
psychology and law yaitu kedudukan psikologi sebagai sebuah ilmu yang setara dengan ilmu
hukum untuk saling berelasi memberikan riset dan penelitian penting dalam menjelaskan
perilaku atau fenomena kejahatan. Ketiga, psychology of law yaitu sejauh mana hubungan
antara psikologi dan hukum secara luas menjadi bagian kehidupan manusia dan menjadi
produk-produk hukum. Ketiga peran ini menjadikan psikologi forensik sangat penting untuk
membantu membuat terang suatu perkara dalam bidang hukum dan penegakkan keadilan.
Untuk bisa terlibat menangangi kasus hukum melalui kompetensi psikologi forensik maka
skema yang ditempuh harus melalui sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi. Ada dua jenis kompetensi yang diberikan yaitu psikolog forensik dan
asisten psikolog forensik.
Psikolog forensik dapat melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka, pemeriksaan
psikologis pada saksi atau korban, menjadi saksi ahli psikologi, pemeriksaan psikologi untuk
kuasa asuh, intervensi psikologi pada tersangka, intervensi psikologi pada saksi atau korban,
intervensi psikologi pada warga binaan, pemeriksaan psikologi untuk sengketa waris, mediasi
dalam proses litigasi pidana dan perdata. Asisten psikolog forensik dapat diikuti oleh sarjana
psikologi maupun sarjana lainnya dan dapat melakukan criminal profiling psikologi, otopsi
psikologi, investigasi psikologi pada saksi, dan investigasi psikologi pada tersangka.
Setelah selesai pemaparan materi dari narasumber dan diskusi melalui tanya jawab, seminar
daring selesai dengan lancar. Terselenggaranya acara seminar daring ini memberikan
pemahaman tentang psikologi forensik kepada seluruh peserta pegiat dan praktisi di bidang
psikologi maupun hukum dan agar dapat turut berpartisipasi aktif memajukan penegakkan
hukum yang berkeadilan lebih baik hari ini dan di masa yang akan datang.
Penulis: Bambang Joko
Share This News