• apsifor@himpsi.or.id
  • 081326048634
News Photo

Kenalkan Peran Ilmu Psikologi Forensik Dalam Proses Hukum

Magister Psikologi Sains Fakultas Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar terbuka pada Sabtu, 23 November 2019 silam. Acara yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Fakultas Psikologi (SGFP) Ubaya ini diikuti sekitar 190 peserta dari berbagai elemen (akademisi ataupun praktisi) yang memiliki background di bidang psikologi. Seminar dengan tajuk “Peran Ilmuwan Psikologi Forensik Dalam Kasus Pidana” ini mengundang Prof. Dr. Yusti Probowati, Psikolog., sebagai pembicara tunggal seminar pagi itu. Ia adalah Guru Besar Psikologi Hukum Ubaya, sekaligus Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) dan Wakil Ketua III PP Himpunan Psikologi (HIMPSI) Indonesia.

Menurut Kode Etik Psikologi dan para pakar ahli, Psikologi Forensik merupakan bidang psikologi yang berkaitan dan diaplikasikan dalam bidang hukum, khususnya pada peradilan pidana. “Jadi pada layanan psikologi dalam sistem hukum, psikolog biasanya melakukan pengembangan pengetahuan spesifik tentang isu hukum, serta melakukan riset dan layanan pada permasalahan hukum yang melibatkan proses psikologi,” jelas Yusti. Beliau juga sering terlibat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebagai pakar psikologi.

Dalam membantu proses penyelidikan, psikolog forensik biasanya memiliki tugas yaitu melakukan otopsi psikologi, wawancara investigasi pelaku, wawancara para saksi, dan melakukan criminalprofiling atau mencari gambaran perilaku dan profil pelaku.  Pada kesempatan itu, Yusti juga membagikan pengalamannnya dalam mengatasi kasus-kasus yang pernah beliau tangani. “Di dalam psikologi forensik kita ingin bahwa klien kita bisa menjadi lebih baik, dan klien psikologi forensik sebenarnya adalah keadilan. Bukan berpihak pada kepada siapa yang membayar, tapi mengungkap suatu berdasarkan kebenaran. Hal ini yang membuat profesi psikologi forensik berbeda dengan yang lain,” tungkasnya.

Pada sistem hukum di Indonesia masih dianggap belum mempertimbangkan dari aspek psikologi. Hukuman diberlalukan sebagai bentuk efek jera pelaku, namun terkadang hal itu malah meningkatkan rasa ingin balas dendam pada pelaku. Padahal sebaiknya hukuman dilakukan untuk membuat pelaku menjadi pribadi yang lebih baik nantinya. Karena itu dibutuhkannya bimbingan konseling dan penanganan psikolog lainnya. Tak hanya psikologi forensik, bidang psikologi lainnya juga dapat berkaitan dengan bidang hukum.  “Dengan seminar kali ini diharapkan nantinya banyak orang lebih mengenal apa itu psikologi forensik dan peranannya dalam kasus pidana,” harap Celine Amanda, mahasiswa Fakultas Psikologi 2018, selaku wakil pelaksana acara saat itu. (RE6)

Sumber : https://www.ubaya.ac.id/2018/content/news_detail/2706/Kenalkan-Peran-Ilmu-Psikologi-Forensik-dalam-Proses-Hukum.html


Share This News

Comment

Do you want to get our quality service for your business?